Desa Sungai Rambah Gelar Musyawarah Penetapan Indeks Desa dan Perubahan KPM BLT-DD
Sungai Rambah, 23 Mei 2025 - Desa Sungai Rambah menggelar Musyawarah Penetapan Indeks Desa (ID) Tahun 2025 dan Penetapan Perubahan KPM BLT-DD Tahun 2025 di Aula Kantor Desa Sungai Rambah. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Sambas yang diwakili oleh Staf PMD Kantor Camat Sambas, Bapak Sunardi, Pendamping Desa Bapak Risko Syakirin dan Bapak AAN, Pendamping Lokal Desa Bapak Mulrizan, Kepala Desa Beserta Perangkat, Ketua BPD dan Anggota, BABINSA Desa Sungai Rambah, Ketua PKK, Perwakilan LKD, Perwakilan Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di Desa Sungai Rambah.
Kepala Desa dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Musyawarah juga membahas perubahan KPM BLT-DD karena dua KPM telah meninggal dunia, sehingga warga yang benar-benar tidak mampu akan dipilih sebagai pengganti.
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa status Desa Sungai Rambah masih mandiri dengan skor 512 dan nilai indeks 80,53%, meskipun skornya turun dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab penurunan skor tersebut antara lain tidak adanya Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak adanya produk unggulan desa.
Kegiatan Musdes ini dibuka oleh Staf PMD Kecamatan Sambas dengan resmi dan berlangsung dengan baik. Dengan demikian, diharapkan hasil musyawarah ini dapat meningkatkan kemajuan dan kemandirian Desa Sungai Rambah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.